Desa Santan Tengah Menjadi Proper Ditjen Bimas Islam Pertama di Masa Pandemi
(Pluncuran program percontohan di Desa Santan Tengah)
PELUNCURAN
Program Percontohan Desa Santan Tengah dilakukan secara resmi oleh Direktur
Jenderal Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin di Desa Santan Tengah,
(3/11/2020). Acara ini dihadiri Plt. Bupati Kutai Kartanegara, Chairil Anwar dan
para pejabat Kemenag Kalimantan Timur.
Proper ini
merupakan Program Inovasi Ditjen Bimas Islam yang merupakan penggabungan
program di 4 direktorat yang ada di Ditjen Bimas Islam.
Proper ini
merupakan program Pemberdayaan terhadap masyarakat meliputi bidang ekonomi,
pendidikan, pembinaan keagamaan, kesehatan, dan sosial kemanusiaan. Program ini
didisain untuk berkelanjutan selama kurun waktu setidaknya tiga tahun, meliputi
fase perintisan, pelaksanaan, dan selanjutnya adalah kemandirian.
Dirjen Bimas Islam
Kemenag RI, Kamaruddin Amin mengungkapkan, program ini merupakan wujud inovasi
kebijakan yang lebih berbasis pencapaian output dan outcome. Dengan
pemberdayaan masyarakat, maka hasilnya jelas langsung dirasakan oleh penerima.
Pendekatan agama diambil karena posisi agama secara inheren menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat.
"Program
ini merupakan wujud kehadiran negara dalam berbagai permasalahan di tengah
masyarakat," katanya. Ia menambahkan, Kemenag tidak hanya bertanggung
jawab sebagai pembimbing dan penyebar nilai-nilai keagamaan, tetapi ingin
berposisi sebagai rujukan dalam pengamalan Agama islam yang konsisten dan
bervisi rahmatan lilalamin.
Kamaruddin
menambahkan, membangun masyarakat yang mandiri dan kuat menurut agama Islam
basisnya adalah saling membantu antar masyarakat. Salah satunya melalui zakat.
"Saya tegaskan sesuai namanya, program percontohan ini harus betul-betul
menjadi contoh. Jangan hanya diresmikan lalu hilang. Ini pertaruhan kita bahwa
ini harus berlanjut di masa yang akan datang," tandasnya.
Bagi Kemenag,
kegiatan ini memiliki makna yang lebih besar dari sekedar bantuan sosial. Yaitu
menjaga dan memelihara esensi ajaran Islam yang hakikatnya peduli pada sesama.
Pemerintah juga memberikan muatan moderasi beragama dan memperkuat kesadaran
keragaman dan kemajemukan. Kehadiran aparatur pemerintah di daerah binaan
tersebut diharapkan dapat mencegahan masuknya paham keagamaan yang menyimpang
dan meningkatkan kerukunan antar umat beragama.
Kampung zakat
menjadi primadona dari banyak item dalam Program Percontohan. Selain itu
terdapat beberapa bentuk kegiatan lain, seperti program wakaf produktif,
bantuan renovasi dan operasional Masjid/Musholl, Pemberdayaan Penyuluh Agama
Islam, bantuan Ormas dan Majelis Taklim, pembinaan Imam Masjid, dan juga
pemberian Sembako, alat-alat salat, bantuan Al-Qur’an, dan buku-buku keagamaan.
Pilihan lokasi
program ini mengacu pada wilayah tertinggal, terdepan dan terluar di Indonesia
berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 131 Tahun 2015 tentang Penetapan
Daerah Tertinggal Tahun 2015.
Program
Kampung Zakat sendiri merupakan salah satu program prioritas Ditjen Bimas Islam
Kemenag yang bersinergi dengan pemerintah baik pusat maupun daerah.
Proper ini
sudah dimulai sejak tahun 2018, Sebelumnya sejumlah daerah telah menikmati
program ini, yaitu Sambas (Kalbar), Bantar Gebang Bekasi, Inhil (riau),
Donggala (Sulteng), Aceh Singkil (Aceh).(*riz/poskotakaltimnews.com)